KOTA TASIKMALAYA

  KOTA TASIKMALAYA

 

Selayang Pandang

Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya memiliki wilayah seluas 17.156,20 Ha atau 171,56 km 2 yang meliputi wilayah 8 Kecamatan, yaitu Kec. Cipedes, Cihideung, Tawang, Tamansari, Mangkubumi, Kawalu, Indihiang dan Cibeureum. Data ke-8 Kecamatan yang mencakup 69 Kelurahan.
Kota Tasikmalaya secara geografis memiliki posisi yang strategis, yaitu berada pada 108 o 08' 38" - 108 o 24' 02" BT dan 7 o 10' - 7 o 26' 32" LS di bagian Tenggara wilayah Propinsi Jawa Barat. Kedudukan atau jarak dari Ibukota Propinsi Jawa Barat, Bandung + 105, wilayah Kota Tasikmalaya berbatasan dengan :
  • Sebelah Utara : Kab. Tasikmalaya dan Kab. Ciamis (dengan batas sungai Citanduy)
  • Sebelah Barat : Kab. Tasikmalaya
  • Sebelah Timur : Kab. Tasikmalaya dan Kab. Ciamis
  • Sebelah Selatan : Kab. Tasikmalaya (batas sungai Ciwulan)
Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah kabupaten induknya. Maka rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangakaian perjalanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Periwtiwa ini di tandai dengan penandatangan Prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.
Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.
Berikut ini urtutan pemegang jabatan Walikotatif Tasikmalaya dari terbentuknya kota administratif sampai menjelang terbentuknya pemerintah Kota Tasikmalaya :

Berkat perjuangan unsur Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati saat itu H. Suljana WH beserta tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dirintislah pembentukan Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim sukses pembentukan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH. bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.
Pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai PJ Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung. Sesusuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desan menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut antara lain :
a.       Kecamatan Tawang
b.       Kecamatan Cihideung
c.       Kecamatan Cipedes
d.       Kecamatan Indihiang
e.       Kecamatan Kawalu
f.        Kecamatan Cibeureum
g.       Kecamatan Mangkubumi
h.       Kecamatan Tamansari
Sebagai salah satu syarat Pemerintah Daerah Otonom diperlukan alat kelengkapan lainnya berupa Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui surat keputusan No. 133 Tahun 2001 Tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat KotaTasikmalaya (PPK-DPRD). Melalui proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup panjang, maka pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disyahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 171/Kep.380/Dekon/2002 Tanggal 26 April 2002, selanjutnya tanggal 30 April 2002 diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya yang tetama kali.
Pada tanggal 14 November 2002 dilantiknya Bp. Drs. H. Bubun Bunyamin sebagai Walikota Tasikmalaya, pelantikan Walikota tersebut adalah segabai puncak momentum dari pemilihan Kepala Daerah pertama di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari Tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Legislatif.

 

Visi dan Misi

VISI KOTA TASIKMALAYA Dengan berlandaskan Iman dan Taqwa, Kota Tasikmalaya menjadi pusat perdagangan dan industri termaju di Priangan Timur tahun 2012
MISI KOTA TASIKMALAYA
1.       Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertaqwa
2.       Meningkatkan kesadaran hukum dan menegakkan supremasi hukum
3.       Menumbuhkan kekuatan ekonomi kota
4.       Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota
5.       Mengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan
6.       Mengoptimalkan dan membangun sarana dan prasarana kota
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Rencana Strategis Kota Tasikmalaya Tahun 2002-2007

 

Arti Lambang

BENTUK DASAR LOGO
Bentuk dasar logo diambil dari bentuk tameng/Perisai yang sudah distilasi (penyederahanaan bentuk). Tameng adalah suatu alat untuk melindungi seseorang dari serangan musuh dan telah dibuktikan keampuhannya. Begitu juga pada logo ini tameng dimaksudkan sebagai wadah untuk melestarikan atau melindungi sumbol-simbol masyarakat Kota tasikmalaya.

KUBAH MASJID
Sebagai simbol Kota Santri.
Penerapan simbol ini sebagai perwujudan dari image atau citra yang sudah melekat di masyarakat, bahwa Kota Tasikmalaya sebagai Kota santri. Disamping itu sejak dahulu Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota yang paling banyak pesantrennya.

GUNUNG
Artinya : Kokoh dan Kuat
Merupakan simbol kekuatan masyarakat Kota Tasikmalaya dari segala guncangan dan gangguan. Gunung digambarkan lebih dari satu untuk mengingatkan kembali Kota Tasikmalaya sebagai Kota Sepuluh Ribu Bukit. Warna biru pada gunung bermakna kenangan atau panineungan.

BANGUNAN /PABRIK
Artinya : Pembangunan
Merupakan simbol keberhasilan Kota Tasikmalaya dari semua aspek kehidupan khususnya dibidang pembangunan. Terbentuknya Kota Tasikmalaya ini juga merupakan salah satu hasil dari perkembangan pembangunan. Penerpan simbol ini juga bermakna sebagai kota yang berkembang menuju kota industri. Jendela berjumlah Tujuh belas bermakna sebagai hari diresmikannya Kota Tasikmalaya yaitu tanggal, 17 Oktober 2001

BORDIR BUNGA
Artinya : Harum
Merupakan Simbol kemashuran Kota Tasikmalaya, sebagai dampak positif dari kehidupan masyarakatnya yang rajin dan kreatif, Kota Tasikmalaya menjadi harum dan dikenal. Warna Kuning Mengandung arti keemasan atau kejayaan.

ANYAMAN BAMBU
Artinya : Gotong Royong
Merupakan dasar kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya. Penerapan simbol ini sangat penting untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat akan kebersamaan. Disamping itu juga masyarakat kota Tasikmalaya dikenal dengan kehidupan Gotong Royong.

PAYUNG GEULIS
Artinya : Pelindung
Merupakan simbol perlindungan hukum dari Pemerintah Kota Tasikmkalaya kepada masyarakat dan semua aset kehidupannya. Warna Merah dan Putih Melambangkan bendera yaitu sebagai simbol pemersatu antar etnis, suku dan Agama. Pegangan payung berjumlah lima melambangkan Pancasila sebagai palsafah Negara. Simbol gambanya di ambil dari salah satu hasil kerajinan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Mengandung makna sebagai penghargaan terhadap nilai-nilai luhur / filosofi kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya.dengan Motto “ KOTA RESIK”.

SUMBER : http://jabarprov.go.id

0 komentar:

Posting Komentar